Bulan lalu saya dan istri mengubah paspor biasa kami menjadi elektronik paspor (e-paspor) di Kantor Imigrasi kelas I Jakarta Pusat. Berikut sedikit pengalaman yang bisa kami bagikan yang semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat.

APA ITU E-PASPOR?

Ringkasnya, e-paspor adalah paspor yang dilengkapi dengan cip elektronik.

APA UNTUNGNYA MENGGUNAKAN E-PASPOR?

Untuk sementara ada dua keuntungan yang saya ketahui. Pertama, jika ingin naik haji dari UK (jika memenuhi persyaratan), akan mempermudah pengurusan visa haji (beberapa agen haji ujarnya mempersyaratkan harus e-paspor). Kedua, bisa mendapatkan visa pengunjung gratis ke Jepang. Ke depannya pemerintah juga akan mendorong penggunaan e-paspor.

BISAKAH MENGUBAH PASPOR BIASA MENJADI E-PASPOR MESKIPUN BELUM HABIS MASA BERLAKUNYA?

Bisa. Ketika saya mengurus perubahan e-paspor, paspor lama saya masih berlaku empat tahun ke depan.

BAGAIMANA CARA MENGURUS E-PASPOR?

Di Indonesia, untuk saat ini pembuatan e-paspor hanya dilayani di enam kantor imigrasi di kawasan Jakarta (lengkapnya cek di: http://www.imigrasi.go.id/…/706-paspor-elektronik-kembali-t…). Pendaftaran pembuatan e-paspor belum bisa dengan sistem online sehingga harus walk-in. Saran kami, datanglah sepagi mungkin ke kantor imigrasi. Waktu mengurus kemarin kami datang ke kanim sekitar pukul 6 pagi dan ternyata antrian pengambilan nomor pendaftaran sudah panjang. Kami mendapat no. 55 dan 56 ketika itu. Tahapan pertama setelah mendapatkan no pendaftaran adalah pengecekan berkas. Berkas-berkas yang perlu dilampirkan hampir sama dengan pembuatan paspor biasa, yaitu: KTP, KK, akta kelahiran, dan paspor lama. Apabila paspor biasa yang lama belum habis masa berlakunya, perlu juga dilampirkan surat pernyataan bermatrai 6 ribu yang isinya menjelaskan tujuan mengganti paspor menjadi e-paspor. Setelah berkas diperiksa, petugas akan memberikan formulir yang perlu diisi. Setelah diisi, tahapann berikutnya adalah antri untuk input data, pengambilan biometric, dan pengambilan foto. Apabila tahapan tersebut telah selesai, petugas akan memberikan receipt untuk dibawa ke bank BNI terdekat untuk melakukan pembayaran (IDR 660.00/orang). E-paspor sudah bisa diambil setelah 4 hari kerja setelah pembayaran di bank BNI. Demikian. Semoga bermanfaat. Keterangan: foto terlampir adalah penampakkan e-paspor.