Rasulullah bersabda:

"Salat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah). 
Ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan Masjidil Haram dalam hadis tersebut. Sebagian Ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Masjidil Haram adalah seluruh tanah haram di Mekah, tidak terbatas pada bangunan fisik Masjidil Haram saja, sehingga solat di mana pun di tanah haram Mekah maka pahalanya akan berlipat 100.000 kali.

Di antara dalil ulama yang berpendapat demikian adalah ayat Al-Qur'an yang mengisahkan tentang Isra' Nabi, di mana Allah berfirman yang artinya:
"Maha Suci Allah yang telah memperjalankan (isra') hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqso" (QS. Al-Isra': 1). 
Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa tempat awal perjalanan Nabi pada malam Isra' adalah Masjidil Haram. Padahal, dalam sebuah hadis dinyatakan bahwa perjalanan Beliau dimulai dari rumah sepupu Beliau, Ummu Hani' binti Abi Tholib, dan bukanlah dari (bangunan fisik) Masjidil Haram.

Pendapat ini pulalah yang dipilih oleh Komite Fatwa Saudi Arabia (Lajnah Daimah). Wallahu a'lam.