Cara Mengumumkan Barang Temuan Menurut Madzhab Syafi’i[1]

Dalam sebuah hadits sohih [1] dikisahkan bahwa salah seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum barang temuan. Maka Rasulullah memerintahkan sahabat tadi untuk mengenali ciri-ciri barang temuan tersebut, kemudian diumumkan selama satu tahun. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Umumkanlah barang temuan tersebut selama satu tahun. Jika pemiliknya datang maka serahkanlah. Namun jika tidak, terserah apa yang ingin kau lakukan dengan barang itu”

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana kaifiyat mengumumkannya? Apakah diumumkan setiap hari selama setahun? Atau seminggu sekali selama setahun? Atau sebulan sekali selama setahun? Atau bagaimana?

Ulama yang bermadzhab Syafi’i punya pendapat yang “unik” tentang hal ini. Mereka menjelaskan cara mengumumkan barang temuan adalah :

Selama satu minggu pertama, barang tersebut diumumkan dua kali sehari, yaitu pada pagi dan sore/malam hari.
Setelah satu minggu pertama tidak ada yang mengaku juga, minggu berikutnya cukup diumumkan sekali sehari selama satu sampai dua minggu.
Jika selama itu tidak ada yang mengaku juga, minggu berikutnya barang tersebut cukup diumumkan sekali atau dua kali dalam seminggu selama tujuh minggu.
Jika tetap tidak ada yang mengaku juga, cukuplah diumumkan sekali atau dua kali dalam sebulan sampai genap satu tahun.
Jika dalam satu tahun tidak ada yang mengaku juga, barulah barang tadi jadi hak sang penemu.

Cara yang “unik” yang tidak pernah terlihat ditempat kita yang katanya mayoritas bermadzhab syafi’i.

Akan tetapi –wallahu a’lam- pendapat yang benar mengenai kaifiyat mengumumkan barang temuan kembali kepada  adat istiadat yang berlaku pada suatu zaman dan suatu tempat, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas tidak menjelaskan kaifiyatnya. Jika dalam suatu masyarakat pengumuman itu sudah dianggap cukup, maka cukup.

[1] HR Bukhori, Muslim, dan Tirmidzi dari sahabat Zaid bin Khalid Al Juhani


[1] Diterjemahkan oleh Muhammad Rezki Hr dari Kitab Matan Al Ghoyah wat Taqrib secara bebas