Cara Mengumumkan
Barang Temuan Menurut Madzhab Syafi’i[1]
Dalam
sebuah hadits sohih [1] dikisahkan bahwa salah seorang sahabat pernah bertanya
kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum barang
temuan. Maka Rasulullah memerintahkan sahabat tadi untuk mengenali ciri-ciri
barang temuan tersebut, kemudian diumumkan selama satu tahun. Beliau shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
“Umumkanlah
barang temuan tersebut selama satu tahun. Jika pemiliknya datang maka serahkanlah.
Namun jika tidak, terserah apa yang ingin kau lakukan dengan barang itu”
Lalu
muncul pertanyaan, bagaimana kaifiyat mengumumkannya? Apakah diumumkan setiap
hari selama setahun? Atau seminggu sekali selama setahun? Atau sebulan sekali
selama setahun? Atau bagaimana?
Ulama
yang bermadzhab Syafi’i punya pendapat yang “unik” tentang hal ini. Mereka
menjelaskan cara mengumumkan barang temuan adalah :
Selama
satu minggu pertama, barang tersebut diumumkan dua kali sehari, yaitu pada pagi
dan sore/malam hari.
Setelah
satu minggu pertama tidak ada yang mengaku juga, minggu berikutnya cukup
diumumkan sekali sehari selama satu sampai dua minggu.
Jika
selama itu tidak ada yang mengaku juga, minggu berikutnya barang tersebut cukup
diumumkan sekali atau dua kali dalam seminggu selama tujuh minggu.
Jika
tetap tidak ada yang mengaku juga, cukuplah diumumkan sekali atau dua kali
dalam sebulan sampai genap satu tahun.
Jika
dalam satu tahun tidak ada yang mengaku juga, barulah barang tadi jadi hak sang
penemu.
Cara
yang “unik” yang tidak pernah terlihat ditempat kita yang katanya mayoritas
bermadzhab syafi’i.
Akan
tetapi –wallahu a’lam- pendapat yang benar mengenai kaifiyat mengumumkan barang
temuan kembali kepada adat istiadat yang
berlaku pada suatu zaman dan suatu tempat, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam dalam hadits di atas tidak menjelaskan kaifiyatnya. Jika dalam
suatu masyarakat pengumuman itu sudah dianggap cukup, maka cukup.
[1] HR Bukhori, Muslim, dan Tirmidzi dari sahabat Zaid bin
Khalid Al Juhani
COMMENTS