Jika kita membaca kitab-kitab fiqih para ulama tentang bab persusuan ( الرضاع) niscaya kita akan menemui istilah Sohibul Laban (ØµØ§ØØ¨ اللبن). Arti Sohibul Laban dalam bahasa Indonesia adalah pemilik air susu. Siapa itu Sohibul Laban?
Sohibul Laban adalah istilah yang digunakan oleh para ulama untuk suami dari ibu persusuan. Jadi Sohibul Laban statusnya sama dengan ayah persusuan. Dan berlaku pula padanya hukum-hukum yang berkaitan dengan persusuan ( الرضاع).
Lalu kenapa suami disebut sebagai Sohibul Laban (pemilik air susu)?
Jawabannya adalah karena air susu yang ada pada sang istri itu tercipta karena adanya hubungan badan antara sang istri dan sang suami. Atau air susu itu tercipta karena telah terjadinya percampuran air mani sang suami dengan sel telur sang istri. Jadi tanpa adanya suami, istri tidak akan memiliki air susu. Karena itulah suami digelari sebagai “pemilik air susu”.
Penamaan ‘ayah persusuan’ dengan istilah ‘Sohibul Laban’ adalah penamaan yang berdalil. Istilah ini ternyata telah ada di zaman Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa salam. Dalam sebuah hadits shohih yang diriwayatkan oleh imam Bukhori (no.2644) dikisahkan bahwasanya seorang pria bernama Aflah pernah mendatangi ‘Aisyah. Aflah ini merupakan saudara kandung dari Abu Qu’aisy, dan Istri dari Abu Qu’aisy ini pernah menyusui ‘Aisyah ketika ‘Aisyah masih kecil. Ketika mendantangi ‘Aisyah, Aflah meminta izin untuk masuk. Namun, ‘Aisyah tidak mengizinkannya karena menganggap Aflah ini bukan mahromnya. Aflah pun membantah anggapan ‘Aisyahh dengan mengatakan bahwa ia adalah pamannya (jadi, jika Aflah adalah paman ‘Aisyah maka Aflah adalah mahrom bagi ‘Aisyah). Mendengar perkataan Aflah tadi, ‘Aisyah pun bertanya :
“bagaimana mungkin kau adalah pamanku?"
Aflah pun menjawab :
أرضعتك امرأة أخي بلبن أخي
“Sesungguhnya istri dari saudaraku (yaitu istri Abu Qu’aisy) telah menyusuimu dengan air susu milik saudaraku (Abu Qu’aisy)”Mendengar jawaban Aflah ini, ‘Aisyah pun bingung. Lalu beliau menanyakan tentang hal ini pada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa salam, dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa salam pun menjawab :
“Aflah benar...”
Lihatlah dalam hadis di atas. Aflah mengatakan air susu yang diminum ‘Aisyah ketika ia masih kecil adalah air susu milik saudaranya (بلبن أخي), yaitu air susu milik Abu Qu’aisy, dan perkataan Aflah ini pun dibenarkan oleh Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa salam. Sehingga dari sini dapat disimpulkan bahwa air susu yang ada pada seorang istri adalah milik suaminya.
*Catatan dari kajian Taisirul 'Allaam Kitabur Rodha' bersama Ustadz Aris Munandar
COMMENTS