Berikut ini adalah fatwa ulama yang kami dapatkan terkait dengan acara sungkeman atau sejenisnya yang hakikatnya adalah mencium tangan orang tua dalam kondisi badan dibungkukkan. Fatwa ini adalah penjelasan tambahan untuk sebagian pembaca blog ini yang telah mendiskusikan permasalahan ini bersama kami di kolom komentar.

حكم تقبيل يد الوالدين
Hukum Mencium Tangan Kedua Orang Tua

رقم الفتوى
8577
تاريخ الفتوى
27/9/1425 هـ — 2004-11-10
No Fatwa: 8577

Fatwa ini disampaikan pada tanggal 27 Ramadhan 1425 H atau 10 November 2004M

Tanya: Apakah diperbolehkan mencium tangan kedua orang tua padahal untuk mencium tangan ayah atau ibu mengharuskan kita untuk membungkukkan badan (baca: ruku) dan menunjukkan sikap ketundukkan (khudhu’) padahal tidak boleh membungkukkan badan dan kutundukkan hati kecuali hanya kepada Allah. Apakah cium tangan semacam ini boleh ataukah haram?

Jawaban:
“Mencium tangan ayah atau ibu itu dibolehkan oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian ulama yang lain. Merundukkan badan yang terjadi saat mencium tangan ortu itu tidak bisa disebut sebagai merendahkan diri dan membungkuk (baca: ruku) kepada selain Allah karena pelakunya tidak meniatkan dengan hal tersebut sebagai ruku kepada selain Allah. Namun yang lebih baik adalah mencium dahi ortu.

Imam Malik mengatakan, “Sesungguhnya cium tangan itu adalah sujud kecil-kecilan”. Imam Syafii juga melarang cium tangan. Namun sebagian ulama membolehkan cium tangan ortu atau cium tangan ulama. Namun yang lebih baik adalah meninggalkan hal tersebut karena Allah. Cium dahi ibu atau ayah (sebagai bentuk penghormatan) itulah yang lebih afdhol dan tidak mengapa untuk dilakukan”.

مصدر الفتوى: فتاوى سماحة الشيخ عبد الله بن حميد ص256 رقم الفتوى في مصدرها: 272

Fatwa ini dikutip dari buku Fatawa Samahatus Syeikh Abdullah bin Humaid hal 256 dengan nomor fatwa di buku tersebut 272.

Sumber: http://www.islamlight.net/alhomaid/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=8577&Itemid=31

Artikel www.ustadzaris.com