Jika kita amati dari waktu ke waktu jumlah bangunan yang berdiri di sisi Ring Road terus bertambah. Dari waktu ke waktu kita bisa melihat bagaimana perumahan di sisi Ring Road terus memadat. Belum lagi ditambah dengan adanya beberapa perguruan tinggi dan rumah sakit di sana. Apakah hal ini diperbolehkan?

Konsep Awal Ring Road

Ide Ring Road pertama kali dicetuskan oleh Sir Patrick Abercrombie, seorang planner (perencanaa) asal Inggris. Ring Road adalah salah satu hasil pemikirannya sebagai solusi dari permasalahan kemacetan, depresi perumahan, tidak adanya zonasi, dan kurangnya ruang terbuka hijau di London. Begitu juga di Jogja, salah satu sebab lahirnya Ring Road adalah kepadatan kendaraan yang cukup tinggi, terutama di pusat kota jogja. Dengan adanya Ring Road kepadatan kendaraan di pusat kota bisa dikurangi, terutama kepadatan akibat para pengendara / pelintas antar kota (Magelang-Solo, Solo-Magelang, Bantul-Solo, Solo-Bantul, Magelang-Bantul, Bantul-Magelang). Sebelum adanya Ring Road para pelintas antar kota tadi harus melewati pusat jogja. Hal ini tentunya menyebabkan bertambah padatnya kendaraan di Jogja. Namun dengan adanya Ring Road para pelintas antar kota tadi tidak perlu melewati pusat kota, tapi hanya melewati pinggiran kota. Sehingga kemacetan di pusat kota bisa berkurang

Harus Diiringi Pengaturan Land Use

Perencanaan dan pengaturan Ring Road haruslah diiringi dengan perencanaan dan pengaturan land use (tata guna lahan). Perencanaan dan pengaturan ini sagat penting untuk menghindari konflik kepentingan ruang. Seharusnya (sesuai penuturan Dr. Ir. Sudaryono, M.Eng) di sisi Ring Road hanya boleh didirikan bangunan dengan fungsi I, tidak boleh didirikan bangunan dengan fungsi II dan III seperti sekarang.

Apa itu Bangunan dengan fungsi I, II, dan III?

Bangunan dengan fungsi I adalah bangunan-bangunan yang memiliki fungsi pelayanan antar kota. Contoh banguanan dengan fungsi I seperti bandara, pelabuhan, terminal, industri, dll. Bangunan dengan fungsi I boleh didirikan di jalan arteri seperti Ring Road. Sedangkan bangunan dengan fungsi II adalah bangunan-bangunan yang memiliki fungsi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan publik dalam skala kota (tidak antar kota), contohnya seperti bangunan-bangunan dengan fungsi pendidikan dan kesehatan. Bangunan fungsi II hanya boleh didirikan di jalan Kolektor, tidak boleh didirikan di jalan Arteri. Adapun bagunan dengan fungsi III adalah pemukiman. Bangunan fungsi III boleh didirikan di jalan kolektor dan jalan lingkungan, namun tidak boleh di jalan arteri.

Jadi, sebenarnya bagunan-bangunan seperti pemukiman, perguruan tinggi, rumah sakit, dll tidak boleh didirikan di sisi Ring Road.

Sebenarnya hal ini merupakan sesuatu yang mengkhawatirkan. Jika pendirian bangunan-bangunan tersebut terus berlangsung, akan terjadi konflik pemanfaat ruang yang terus menerus pula. Jika konflik ini terus menguat, maka mungkin sekali suatu saat Ring Road yang awalnya sebagai solusi pengalih kemacetan di pusat kota, malah menjadi titik kemacetan baru.

*catatan dari kuliah teori perencanaan II 18 Maret 2010 bersama Dr. Ir. Sudaryono, M.Eng