1.Urban Sprawl adalah bentuk pemekaran kota atau bentuk bertambah luasnya kota secara fisik, ditandai dengan pertumbuhan pesat kawasan pinggiran kota yang dikenal sebagai proses suburbanisasi, perkembangan permukiman ke wilayah pinggiran, tersebar secara sporadis dan tidak terpola dengan baik.

2.Urban Renewal adalah upaya perawatan kembali suatu wilayah dengan mengganti sebagian atau seluruh unsur-unsur lama dengan unsur-unsur baru dengan tujuan untuk meningkatkan vitalitas dan kualitas lingkungan sehingga kawasan tersebut memberikan konstribusi yang lebih baik bagi kota secara keseluruhan.(UU No 24 / Tahun 1992)

3.Public space adalah ruang dalam suatukawasan yang dipakai masyarakat penghuninya untuk melakukan kegiatan kontak publik. (Whyte Carmona (2003) )

4.Gentrifikasi adalah kegiatan menghidupkan kembali kegiatan di suatu lingkungan yang telah ditinggalkan penghuninya.

5.Revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi

6.Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (UU nomor 4 tahun 1992)

7.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan, maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. (UU nomor 4 tahun 1992).

8.Aksesibilitas adalah hal dapat dijadikan akses; hal dapat dikaitkan; keterkaitan (KBBI) atau kemampuan untuk mengakses sesuatu.

9.Sanitasi adalah usaha untuk membina dan menciptakan suatu keadaan yg baik di bidang kesehatan, terutama kesehatan masyarakat (KBBI)

10.Drainase adalah 1 pengatusan; 2 penyaluran air; 3 saluran air (KBBI)

11.Local Wisdom adalah kearifan lokal

12.Delineasi adalah penggambaran hal penting dng garis dan lambang (KBBI)

13.Sinergi adalah kegiatan atau operasi gabungan (KBBI)

14.Disparitas adalah kesenjangan atau ketidakrataan

15.Mobilitas adalah gerakan berpindah-pindah (KBBI)

16.Persil adalah bidang tanah yang bentuk dan ukurannya berdasarkan suatu rencana yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan. (RTBL Sleman)

17.Sempadan / setbacksadalah jarak bebas bangunan terhadap jalan, sungai, mata air, saluran irigasi, rel kereta api, dan jaringan listrik/lampu penerangan jalan tegangan tinggi. (RTBL Sleman)

18.Taman komunal adalah lahan terbuka yag berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, atau kegiatan lain yang sudah ditetapkan. (RTBL Sleman)

19.Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantaidasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan; (ciptakarya.sumenep.go.id/)

20.Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantaibangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan; (ciptakarya.sumenep.go.id/)

21.Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunandan lingkungan; (ciptakarya.sumenep.go.id/)

22.Preservasi adalah pengawetan (KBBI)

23.Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dng jalan mengawetkan

24.Street vendor : street hawker adalah pedagang kaki 5

25.GIS : Geographic information system adalah sistem informasi geografis

26.CAD : Computer Analytic Data

27.slum area adalah daerah yang sifatnya kumuh tidak beraturan yang terfapat di kota atau perkotaan. Daerah slum umumnya dihuni oleh orang-orang yang memiliki penghasilan sangat rendah, terbelakang, pendidikan rendah, jorok, dan lain sebagainya. Di jakarta dan sekitarnya banyak terdapat daerah slum baik di tengah maupun pinggiran kota. (okkiblogerz.students.uii.ac.id)

28.squatter : Lokasi squatter umumnya merupakan lahan yang bukan peruntukan atau terlarang bagi permukiman seperti di bantaran sungai, danau, pantai, ruang terbuka hijau, kawasan konservasi.

29.Suburban / Faubourgh
Sub urban adalah daerah tempat atau area di mana para penglaju / commuter tinggal yang letaknya tidak jauh dari pusat kota. penglaju atau kommuter adalah orang-orang yang tinggal di pinggiran kota yang pulang pergi ke kota untuk bekerja setiap hari.( organisasi.org/)

31.Suburban Fringe
Sub urban fring adalah area wilayah yang mengelilingi daerah sub urban yang menjadi daerah peralihan kota ke desa.( organisasi.org/)

32.Urban Fringe
Urban fring adalah daerah perbatasan antara kota dan desa yang memiliki sifat yang mirip dengan daerah wilayah perkotaan. Urban adalah daerah yang penduduknya bergaya hidup modern.( organisasi.org/)

33.Rural Urban Fringe
Rural urban fringe adalah merupakan daerah jalur yang berada di antara desa dan kota.( organisasi.org/)

34.Konurbasi adalah urban area atau aglomerasi yang terdiri dari beberapa kota besar, kota kecil, dan daerah urban yang mana terjadi perumbuha penduduk dan pembangunan fisik secara besar-besaran. Semunya terhubung oleh jaringan transportasi. Contoh : JABODETABEK

35.Pedestrian : Trotoar

36.Advokasi planning adalah suatu model perencanaan yang mempengaruhi rencana/kebijakan yang telah dibuat sebelumya dengan merekomendasikan gagasan baru yang berlandaskan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat minoritas.

37.Dormitory town : kota kediaman

38.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusatpermukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. (UU No. 26 Tahun 2007)

39.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. (UU No. 26 Tahun 2007)

40.Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. (UU No. 26 Tahun 2007)

41.Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. (UU No. 26 Tahun 2007)

42.Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis. (UU No. 26 Tahun 2007)

43.Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa. UU No. 26 Tahun 2007)

44.Kawasan megapolitan adalah kawasan yangt erbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem. (UU No. 26 Tahun 2007)

45.Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalurdan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebihbersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baikyang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. (UU No. 26 Tahun 2007)

Ada yang ingin menambahkan?